Bimtek / Diklat Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Dengan hormat,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Puska Pemda sebagai penyelenggara Bimbingan teknis dibidang keuangan atau Bimtek Keuangan akan menyelenggarakan diklat keuangan dengan materi Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD, karena RPJMD merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan RPJMD. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menekankan bahwa RPJMD.
dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Untuk memenuhi kebutuhan penyusunan RKA dan DPA instansi pemerintah. PuskaPemda akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk melaksanakan Diklat Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah.
Setelah mengikuti Bimtek Keuangan tentang tata cara penyusunan RKA dan DPA instansi pemerintah, para peserta diklat keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya.