Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD

Bimtek/Diklat mengenai Bimtek Keharusan Perpajakan buat Bendahara Lembaga Pemerintah/BUMN/BUMD
Keharusan pajak buat BUMN/BUMD sudah diputuskan menjadi pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah, berdasar pada Menteri Keuangan RI Nomer: 136/PMK. 03/2012 mengenai pergantian atas ketentuan menteri keuangan Nomer: 85/PMK. 03/2012 mengenai penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor serta memberikan laporan PPN/PPnMB dan tata langkah pengambilan, penyetoran juga pelaporannya.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Berdasar pada sistem self assessment hingga Harus Pajak dalam melakukan Keharusan Perpajakan, harus lakukan sendiri hitungan, pembayaran serta laporan pajak terutang. Selain itu Harus Pajak memiliki keharusan untuk daftarkan diri ke kantor service pajak yang wilayahnya mencakup posisi harus pajak untuk memberi Nomer Inti Harus Pajak (NPWP).

 

READ  Kemampuan Pengelola Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan serta Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Teknis Informasi Data Kependudukan